Terungkap, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Guru Honorer Supriyani
Kepolisian juga menegaskan ermintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.
Kapolisian buka suara terkait dugaan permintaan uang damai Rp50 juta oleh salah satu orang tua murid kepada guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bernama Supriyani.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan bahwa permintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.
"Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya," kata Iis saat ditemui di Kendari, Rabu (23/10).
Dia menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani dan siswa SD berinisial MC tersebut, pihak penyidik menetapkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka guru honorer tersebut.
"Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara ini," ujar Iis.
Iis mengungkapkan bahwa Polda Sultra bersama dengan Polres Konawe Selatan telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedural serta sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum yang ada.
"Sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan. Dalam hal ini anak sebagai korban termasuk juga perlindungan hak-hak terhadap terlapor, yaitu memberikan ruang restorasi ruang keadilan serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar," kata Iis.
Dia juga menambahkan bahwa Polda Sultra terus membuka diri terkait dengan informasi penanganan kasus tersebut, sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan.
Sebelumnya, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.