Usai Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi, Guru Supriyani Disomasi Pemkab Konsel
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Konawe Selatan, Anas Masud mengungkapkan alasan melayangkan somasi kepada Supriyani.
Kasus penganiayaan yang menjerat guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani semakin pelik. Setelah menarik surat kesepakatan damai, kini Supriyani mendapatkan somasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Konawe Selatan, Anas Masud membenarkan pemkab melayangkan somasi kepada Supriyani. Somasi tersebut dilayangkan karena adanya pernyataan Supriyani dalam surat pencabutan kesepakatan damai yang menyebutkan tertekan dan terintimidasi.
"Surat somasi dari Pemkab Konawe Selatan dasarnya karena ada surat pernyataan dari Ibu Supriyani yang tertulis menarik surat pernyataan perdamaian itu. Di surat itu dia mengatakan pada saat proses mediasi dia merasa tertekan, dia merasa terintimidasi dan seterusnya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (7/11).
Anas mengaku rencana mediasi yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga sudah disampaikan jauh hari atau saat jumpa pers pertama kali. Saat itu, Surunuddin akan memfasilitasi guru Supriyani dengan keluarga korban untuk berdamai dan bermusyawarah.
"Padahal pak bupati ini kan merupakan tindakan yang sudah disampaikan pada saat konferensi pers pertama bahwa dia akan memfasilitasi. Fasilitas ini adalah untuk menyampaikan bagaimana para pihak bisa berdamai dan bermusyawarah," tuturnya.
Anas menyebut saat mediasi dan musyawarah tersebut Bupati Konawe Selatan menanyakan secara langsung kepada Supriyani apakah merasa tertekan atau tidak. Saat itu pula, kata Anas, Supriyani mengaku tidak tertekan.
"Saksi-saksi juga menyatakan bahwa tidak ada intimidasi dan kemudian bapak bupati beberapa kali juga mempertanyakan kepada Ibu Supriyani bagaimana kondisinya, apakah ibu tertekan dan Ibu Supriyani saat itu dan tidak menyampaikan pernyataan seperti itu (tertekan)," bebernya.
Anas menganggap pernyataan Supriyani tersebut sebagai ambigu. Akibatnya, sebut Anas, Pemkab Konawe Selatan mendapatkan efek negatif dari pernyataan Supriyani dalam surat pencabutan kesepakatan damai.
"Sehingga membuat efek negatif bagi Pemkab Konawe Selatan yang melihat bahwa dan terkesan ini Ibu Supriyani membuat pernyataan dan kemudian setelah itu ditarik kembali. Jadi ini kan mempermalukan pemkab mungkin seperti itu kondisinya, sehingga dia disomasi," ucapnya.
Sementara isi surat somasi Pemkab Konawe Selatan, Supriyani diberikan waktu 1x24 jam untuk merespons. Jika dalam waktu tersebut Supriyani tidak bersikap, Pemkab Konawe Selatan akan menempuh jalur hukum dengan menjerat pencemaran nama baik.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum HAMI Sultra, Andre Hermawan yang juga sebagai kuasa hukum Supriyani membenarkan adanya pertemuan dengan keluarga korban yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan.
Hanya saja, saat pertemuan tersebut ada surat perdamaian yang ditandatangani Supriyani.
"Kemarin itu kan ada gagasan mendinginkan suasana. Mempertemukan kedua belah pihak, ya berjabat tanganlah dan saling memaafkan sesama manusia," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/11).
Dia menyayangkan adanya penandatanganan perdamaian. Andre mengaku saat mendantangani surat perdamaian tersebut Supriyani merasa tertekan.
"Apa yg ditandatangani itu tidak sesuai sebenarnya. Semacam merasa tertekan untuk menandatangani itu," kata Andre.
Andre pun langsung mencopot Samsuddin sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan. Baginya, kejadian tersebut tanpa koordinasi dengan dirinya.
"Iya yang mendampingi kemarin (Samsuddin) dan bertandatangan kita kasih sanksi itu," sebutnya.
Andre menegaskan tidak ada gunanya perdamaian antara Supriyani dan keluarga korban. Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo.
"Iya, karena tidak ada gunanya untuk perdamaian hukum, kan sekarang sudah dalam tahap pembuktian. Kita tinggal buktikan siapa yang benar dan salah," kata dia.
"Kan dari awal kita sudah tegaskan bahwa tidak ada perdamaian hukum. Misalnya ada saling memaafkan ya proses hukum harus tetap lanjut," imbuhnya.
Untuk agenda sidang yang akan digelar Kamis (7/11) besok, Andre mengaku akan menghadirkan ahli forensik. Meski demikian, Andre masih merahasiakan sosok ahli forensik yang akan dihadirkan dalam persidangan besok.
"Agenda sidang, kita menghadirkan ahli forensik," pungkasnya.