Sahroni Kasus Guru Supriyani Diselesaikan Pakai Restorative Justice: Tak Perlu ada yang Dipenjara
Guru tersebut menjadi terdakwa usai memarahi anak muridnya yang orangtuanya adalah polisi.
Penyidik Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) periksa penyidik polisi yang terlibat dalam kasus guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani. Guru tersebut menjadi terdakwa usai memarahi anak muridnya yang orangtuanya adalah polisi.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Soleh menyebut, pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam kasus itu masih terus dilakukan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, Propam Polda Sultra melihat kasus secara objektif. Dia tak ingin adanya intervensi atau kedekatan.
“Selang beberapa hari setelah saya suarakan, Propam Polda Sultra langsung mengambil tindakan, apresiasi untuk itu. Selanjutnya tinggal kita lihat arah penanganannya, yang jelas harus bisa objektif dan berimbang. Jangan malah mencla-mencle, apalagi memihak pihak tertentu, awas. Pokoknya Propam harus konkret, harus ada tindakan, jangan cuma sekedar jadi tempat mengungkap kronologi,” ujar Sahroni, Selasa (29/10).
Tak Perlu sampai Dipenjara
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta Polda Sultra menjadikan restorative justice sebagai opsi utama dalam penyelesaian kasus ini.
“Dan saya rasa restorative justice bisa menjadi opsi yang pas untuk penyelesaian kasus ini,” kata Sahroni.
Menurut dia, selama kedua belah pihak melakukan atas keinginan masing-masing, tanpa tekanan atau paksaan, upaya restorative justice jalan terbaik.
“Karena dengan begitu, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang berkeadilan dan solutif. Jadi tidak perlu ada yang sampai dipenjara segala, berlebihan,” tambah Sahroni.
Namun Sahroni mengingatkan, jika nantinya Propam Polda Sultra mendapati unsur kesengajaan atau manipulasi dalam kasus ini, maka jalan penanganannya bisa berbeda.
“Tapi kalau Propam menemui kejanggalan atau kesengajaan lainnya, bisa jadi beda urusannya. Makanya harus diusut terlebih dahulu fakta-fakta kejadiannya,” turup Sahroni.