Tak Terima Diklakson, Sesama 'Emak-Emak' Ribut di Jalan sampai Anaknya yang Dibonceng Jadi Korban
Peristiwa itu bermula saat korban bersama ibu dan adiknya boncengan sepeda motor untuk pergi les, Rabu (16/10) sore.
Tak terima diklakson, seorang emak-emak, YL (42), menganiaya siswi SD, RK (12). Pelaku pun akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan orangtua korban.
Peristiwa itu bermula saat korban bersama ibu dan adiknya boncengan sepeda motor untuk pergi les, Rabu (16/10) sore.
Ketika melintas di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mereka terhalang dengan pemotor emak-emak yang ingin menyeberang, tetapi melawan arah.
Ibu korban bingung karena wanita itu ragu antara ingin menyeberang dan tidak. Melihat itu, ibu korban lantas mengklakson pelaku dua kali dengan harapan segera menyeberang dan tidak menghalangi laju motornya.
Tak Terima Pelaku Kejar Korban
Ternyata klakson itu membuat pelaku emosi dan berteriak sambil mengeluarkan kata-kata kasar.Ibu korban memilih melaju tetapi dikejar pelaku dan memaksa berhenti.
Lantas pelaku menjambak rambut korban. Pelaku juga menarik jilbab ibu korban hingga terlepas.Pelaku kembali menjambak rambut siswi SD hingga itu hingga terjatuh dari motor.
Sambil memegang rambut, emak-emak itu menyeret korban sejauh tiga meter ke pinggir jalan. Aksi pelaku menyebabkan kedua lutut korban terluka parah tergesek aspal dan terbanting terkena trotoar.
Ibu korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi setelah mengobati anaknya di rumah sakit.
Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengungkapkan, penganiayaan terjadi lantaran tersangka kesal diklakson ibu korban. Padahal ulah tersangka sendiri membuat bingung ibu korban hingga menegurnya dengan cara mengklakson.
"Tersangka melawan arah untuk menyeberang, tapi ragu dan ibu korban mengklakson," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan, Rabu (23/10).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi meringkusnya tanpa perlawanan setelah penyidik menemukan bukti kuat.
"Tersangka emosi dan menganiaya korban secara brutal sampai luka parah di lutut akibat diseret tiga meter," kata Hendrawan.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama dua tahun dan delapan bulan penjara.