Viral Mobil Fortuner Tabrak Emak-Emak di Rest Area Tol Batang, Bermula dari Masalah Parkir
Mobil Fortuner sengaja menabrak emak-emak di rest area 379 A Tol Batang-Semarang
Polisi sudah menindaklanjuti video itu dan pelaku sudah ditangkap.
Viral Mobil Fortuner Tabrak Emak-Emak di Rest Area Tol Batang, Bermula dari Masalah Parkir
Viral video memperlihatkan mobil Fortuner sengaja menabrak emak-emak di rest area 379 A Tol Batang-Semarang. Polisi sudah menindaklanjuti video itu dan pelaku sudah ditangkap.
"Bener ada kejadian mobil tabrak emak-emak di Jalan Tol. Pelaku FSY (23) asal laweyan Solo sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Lantas Polres Batang AKP Wigiyadi, Sabtu (15/6).
Kejadian bermula korban EN bersama rombongan dari Jakarta hendak ke Yogyakarta. Saat berada di rest area 379 A rombongan korban membawa dua kendaraan Innova warna merah dan hitam berhenti beristirahat dan parkir di ujung selatan dan barat.
Tetapi parkirnya tidak sesuai. Salah satu kendaraan warna hitam itu menginjak batas. Kemudian, Fortuner yang dikendarai saudara FSY melihat parkir tidak sesuai kemudian mengingatkan korban.
"Bu, parkirnya tidak sesuai, nah dijawab, ini kan masih luas spacenya, bisa parkir di situ. Terjadilah pertengkaran di situ," urainya.
merdeka.com
Setelah pertengkaran selesai, korban ke kamar mandi. Pada saat keluar dari kamar mandi, pelaku membuang puntung rokok ke atas dan jatuh ke kap mobil korban.
Korban yang melihat langsung marah dan mengejar pelaku yang sudah masuk mobil. Korban berusaha mengadang depan mobil pelaku dengan membawa sandal untuk dilempar.
"Karena takut dilempar, dia malah ngegas, bukannya ngerem. Sehingga terjadi benturan di situ. Korban patah kaki sekarang di operasi di Jakarta. Kami kemarin ke Jakarta untuk melihat kondisi korban," jelasnya.
Mendapati laporan korban, pihak Satlantas dan bersama tim reskrim, pihak Polres Batang menangkap pelaku di Solo. Kemudian pihaknya menggelar gelar perkara terkait peristiwa itu.
Tersangka dijerat dengan empat pasal sekaligus. Rinciannya, Undang-undang lalu lintas pasal 310 karena kelalaiannya. Kemudian pasal 311 karena kesengajaan dalam kondisi tidak siap mengemudi kendaraan.
"Kemudian pasal 312 karena dia tidak menolong korban tetapi langsung meninggalkan tempat. Kami juga terapkan dengan KUHP pasal 360," ucapnya.
Kasatlantas mengimbau pengendara mobil atau kendaraan, baik Pantura atau tol, harus sabar di jalan. Jika memang capek lebih baik beristirahat.
"Kalau alasanya tersangka karena capek kurang istirahat, terus emosi, harusnya kita bisa mengukur diri kita sendiri, lewat jalan tol, capek, istirahat dulu, sehingga emosi yang disampaikan bisa terkendali, dan siap melanjutkan perjalanan kondisi fit," pungkasnya.
merdeka.com