Tak Harus Fakir Miskin, Kenali Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Ada tiga segmen kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah.

Terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis dan sang istri sekaligus selebritas Sandra Dewi Kembali menuai kritik setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan terungkap di publik. Sebagai pasangan suami istri yang seringkali menonjolkan kemewahan, status BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra justru masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan informasi tersebut. Berdasarkan penelusuran internal, nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam peserta BPJS Kesehatan.
"Hasil pengecekan data nama yang bersangkutan masuk dalam segmen PBPU Pemda alias Peserta Bukan Penerima Upah (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com di Jakarta, Minggu (29/12).
Klasifikasi Peserta BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah
Rizzky menjelaskan, ada tiga segmen kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang biasanya ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian untuk warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," ujarnya.
Kedua, terdapat kelompok penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau dikenal segmen PBPU Pemda.
Pada segmen ini, persyaratan penerima tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Dengan ini, seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini.sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," ucapnya.