FOTO: Indonesia dan Filipina Resmi Sepakati Pemulangan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso
Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, namun sepakat untuk memulangkan terpidana mati kasus narkoba itu ke Filipina.
Indonesia dan Filipina resmi menandatangani kesepakatan practical agreement terkait pemulangan terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinasi bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez, pada Jumat (6/12/2024).
Dengan penandatanganan kesepakatan tersebut Mary Jane akan segera dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.
Diketahui, Mary Jane Veloso merupakan seorang warga Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia sejak tahun 2015.
Menurut Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, setelah dipulangkan nanti maka pembinaan terhadap Mary Jane Veloso menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina.
Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, namun sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.