Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine
“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Pemerintah Indonesia menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak asing, baik Australia atau pun Filipina untuk memulangkan lima narapidana Bali Nine dan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.
“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali. Kita sama berdiri tegak, dan patut digarisbawahi bahwa transfer ini tidak ada yang menang tidak ada yang kalah, ini murni adalah niat baik,” tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Usmarwi menyatakan, ini menjadi niat baik Presiden Prabowo Subianto untuk menghormati nilai kemanusiaan sekaligus hubungan antar negara.
“Dan patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan lima tahanan Bali Nine ini sudah sejak dahulu, tahun 2005. Bahkan tahun 2015 itu ada beritanya sampai saat ini, bahwa 5 atau 6 Perdana Menteri Australia request, memohon kepada pemerintah Indonesia. Hanya saja mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan,” jelas dia.
Lebih lanjut, para narapidana kasus narkoba itu telah melalui rangkaian panjang proses penahanan selama belasan hingga puluhan tahun, dan tidak ada siklus proses atau hal lainnya yang ditutupi.
“Menurut pihak Australia mereka ingin di sana, di Australia tidak ramai, itu saja. Dan kita juga sebagai sahabat yang baik, malah sepanjang mereka mengikuti permintaan kita, menghormati kedaulatan negara kita dan aturan hukum yang sudah diputuskan pengadilan. Jadi, pada dasarnya kedaulatan kedua negara ini adalah hal yang sangat kita pertimbangkan,” Usmarwi menandaskan.
Indonesia Minta Timbal Balik
Pemerintah Indonesia mengingatkan Australia-Filipina terkait timbal balik atas pemulangan lima narapidana Bali Nine dan terpidana mati Mary Jane Veloso.
“Pertama, harap diingat prinsip yang saya garis bawahi tadi adalah resiko timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita,” tutur Usmarwi.
Usmarwi menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba. Dia menegaskan, Indonesia akan terus melawan narkoba sesuai dengan Undang-Undang yang diberlakukan.
“Makanya garis bawahi dalam penekanan di practical arrangement itu, mereka harus menghormati putusan pengadilan kita, kedaulatan daripada negara Indonesia di mana kita tidak mengubah status narapidana tersebut,” jelas dia.
Meski dipulangkan ke negara asal, status terpidana lima napi Bali Nine dan Mery Jane tidak berubah.
“Mereka tetap melanjutkan, tidak ada beda. Hanya perpindahan tempat penjaranya ke negara masing-masing,” Usmarwi menandaskan.