FOTO: Menko Yusril Beberkan Sederet Syarat untuk Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia
Sederet persyaratan itu diungkapkan setelah Yusril bertemu Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas pemulangan narapidana kasus narkoba 'Bali Nine'.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Australia Tony Burke bersalaman seusai menggelar pertemuan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (13/12/2024). Dalam pertemuan tersebut, Menko Yusril menyerahkan draf kerja sama terkait pemulangan narapidana Bali Nine ke Australia. Draf tersebut berisi poin persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah Australia.
“Kami sudah menyerahkan sebuah draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” kata Yusril saat konferensi pers bersama setelah pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12). Demikian dilaporkan kantor berita Antara.
Yusril mengungkapkan, draf tersebut berisi poin-poin persyaratan yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk pemindahan narapidana. Persyaratan tersebut di antaranya adalah Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
Selain itu, Indonesia akan memindahkan narapidana tersebut dalam status sebagai narapidana, tetapi apabila Pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan, maka Indonesia akan menghormatinya.
Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya. Selain itu, kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat timbal balik atau resiprokal.
“Artinya, kalau suatu saat Pemerintah Indonesia juga meminta agar narapidana WNI di negara yang bersangkutan, kami minta untuk dikembalikan, juga akan dipertimbangkan oleh negara yang bersangkutan,” kata Yusril.
Selain itu, tambah dia, Indonesia menegaskan bahwa orang yang tersangkut dengan kasus narkotika ditangkal seumur hidup sehingga tidak bisa masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.