Menteri Yusril: 5 Narapidana Bali Nine Bakal Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
Pencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan narapidana kasus narkoba jaringan Bali Nine dipastikan dicekal seumur hidup masuk ke wilayah Indonesia setelah dipindahkan ke Australia.
"Daftar hitam? Iya itu menurut peraturan imigrasi, kami bisa (mencekal) dan kami punya hak untuk yang kami sebut cekal, kami punya hak untuk itu," kata Menko Yusril usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12) malam.
Pencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia. Yaitu terpidana Matthew Norman dan Martin Eric Stephen.
"Jika seseorang menjadi narapidana, mereka masih punya hak sebagai warga sipil untuk berkomunikasi dengan orang lain, untuk nikah. Tapi saya pikir itu jadi hal berbeda dengan hukuman mereka," kata
Terkait rencana pemindahan itu sendiri, Pemerintah Indonesia dan Australia sedang membahas pemindahan ke lima narapidana Bali Nine yang masih di penjara di Indonesia dan pencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia. Yaitu terpidana Matthew Norman dan Martin Eric Stephen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, soal para terpidana mati Bali Nine pihaknya telah bertemu dengan Pemerintah Australia.
Menteri Yusril menerangkan, bahwa soal terpidana Bali Nine bahwa pihaknya telah bertemu dengan Mendagri Australia, Tony Burke yang datang ke Jakarta yang didampingi oleh Duta Besar atau Dubes Australia untuk Indonesia Penny Williams di Jakarta sudah mendiskusikan banyak hal terutama soal Bali Nine.
"Soal Bali Nine itu bola sekarang ada di tangan Pemerintah Australia. Kami mendiskusikan banyak hal terkait peningkatan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia dalam kaitannya dengan bidang hukum. Tapi juga secara khusus membicarakan tentang masalah Bali Nine itu," kata dia, usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12) malam.
Ia menyebutkan, terkait lima narapidana Australia yang dipidana seumur hidup dalam kasus Bali Nine ada yang di Bali dan di Jawa Timur, pihaknya sudah menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan mereka ke negara asalnya.
"Lima WNA Australia dipidana seumur hidup yang sekarang masih di penjara di Bali dan Jawa Timur. Kami sudah menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan narapidana itu ke negaranya. Dan kami sudah mengajukan beberapa syarat dan kami sudah sampaikan draf yang kita sebut dengan practical agreement tentang transfer of prisoner antara Australia dengan Indonesia," imbuhnya.