Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau T Fauzan Tambusai, ditahan jaksa, Rabu (15/5). Dia dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat korupsi anggaran di Setwan DPRD Riau yang merugikan negara Rp2,3 miliar lebih.
Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa
Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Fauzan menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau. Sebelum ditahan, Fauzan diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga petang.
Sekitar pukul 17.45 WIB, Fauzan keluar dari ruang pemeriksaan. Dia mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. Tidak ada kata terucap dari mulut Fauzan ketika dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, Fauzan diduga melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau.
"Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengeluaran anggaran pada Setwan DPRD Riau periode September sampai dengan Desember 2022," ujar Bambang.
Awalnya Fauzan diperiksa sebagai saksi. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan Fauzan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Bambang.
Fauzan ditahan untuk melancarkan proses penyidikan.
Alasannya agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka TFT kita tahan selama 20 hari ke depan. Terhitung hari ini, Rabu, 15 Mei 2024," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan Fauzan. Selaku Plt Sekwan DPRD Riau, tersangka memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September sampai Desember 2022 di Setwan DPRD Riau.
Dokumen itu berupa nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kuintasi, nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), surat perintah pemindahbukuan dana, tiket transportasi, boarding pass dan bill hotel.
Selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut.
Dia juga memerintahkan K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau.
Pengajuan itu tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
"Setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif) dilakukan pemotongan sebesar Rp1.500.000 dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan," jelas Bambang.
Total anggaran yang dicairkan Rp2.856.848.140. Setelah diberikan kepada nama-bama yanh dicatut, sisanya Rp2.343.848.140 diambil oleh tersangka.
"Uang itu digunakan TFT diterima oleh tersangka TFT untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya tidak ada," jelas Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.