Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil
IS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.
Kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar dalam kasus ini.
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau, menetapkan bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dumai inisial IS menjadi tersangka dugaan korupsi. Kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan penyidik menemukan dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021.
"Jaksa penyidik menetapkan orang inisial IS sebagai tersangka. Hasil uang korupsi digunakan untuk membeli mobil yang direntalkan,"
kata Agustinus Sabtu (5/8).
merdeka.com
Agustinus menjelaskan, penyidikan perkara ini dimulai sejak akhir tahun 2022, dan penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa IS diduga sebagai pelaku korupsi. Tersangka diduga melakukan pemotongan uang kegiatan dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan fiktif.
"Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500 menurut Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Kota Dumai. Hasil korupsi juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil untuk rental,"
jelas Agustinus.
merdeka.com
IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Agustinus, dalam usaha mengoptimalkan pengembalian aset selama proses hukum berlangsung, penyidik akan melakukan aset tracing dan penyitaan-penyitaan.
"Untuk mempermudah proses penyidikan, IS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan," tandasnya.
Dalam perkara ini, sudah ada tersangka hingga menjadi terdakwa yakni Zulfikar staf di Baznas Kota Dumai. Dia dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta.
Pengadilan Tipikor menghukum Zulfokar dengan vonis penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Bahkan dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.