Eks Kadis Kominfo Dumai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwith
Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.
Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.
Eks Kadis Kominfo Dumai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwith
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai inisial MBZ ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi bandwidth. Selain itu, jaksa juga menahan seorang tersangka lainnya aitu, SHL selaku Direktur Utama PT Mayatama Solusindo.
"Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tersangka MFZ selaku Plt Kepala Dinas Kominfo Tahun 2019 dan tersangka SHL sebagai Direktur Utama PT. Mayatama Solusindo," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (17/5).
Menurut Bambang, kedua tersangka diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain.
MBZ dinilai sengaja memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik tersangka S sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.
"Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara cq Pemko Dumai," jelas Bambang.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah proses penyidikan, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.
"Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Namun, selama menjalani pemeriksaan, tersangka MFZ menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum," tegas Bambang.
Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing atau penelusuran aset dan penyitaan-penyitaan.
"Atas permufakatan dua tersangka itu menyebabkan kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp305.256.335," pungkas Bambang.