Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Mantan Dirut BUMD Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan eks Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Sarimuda mulai diadili di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/1).
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Sarimuda didakwa melakukan tindak pidana dugaan korupsi pengangkutan batubara di perusahaan yang dipimpinnya. Dia dinilai telah merugikan negara Rp18 miliar.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang dipimpin majelis hakim Pitriadi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan batu bara, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
"Dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, sebagian uang itu dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," ungkap JPU KPK Dian Hamisena.
Setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersebut, terdakwa Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Tim JPU KPK RI bakal menghadirkan 45 saksi dan 3 ahli dalam persidangan perkara ini.
"Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar," kata Dina.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang bakal dibacakan pada sidang pekan depan.