Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengangkutan batu bara dengan kerugian negara sebesar Rp18 miliar.
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Tuntutan itu disampaikan JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/5).
Sebelumnya, mereka mendakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel itu menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata JPU KPK, Dian Hamisena saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.
JPU juga menuntut agar Sarimuda didenda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp2,3 miliar.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang. Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkannya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan," kata Dian.
Seusai mendengarkan tuntutan, terdakwa Sarimuda menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Pembelaan itu akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Izin Yang Mulia, kami penasihat hukum menilai tuntutan tersebut sangat berat, dan kami penasihat hukum begitu pun dengan terdakwa Sarimuda sendiri akan membacakan nota pembelaan," kata penasihat hukum mantan calon wali kota Palembang itu.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut Sarimuda telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran per metrik ton. Terdakwa juga mengeluarkan uang kas PT SMS dengan modus membuat beberapa dokumen invoince atau tagihan fiktif.
"Dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, sebagian uang itu dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," ungkap JPU KPK Dian Hamisena.
Setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersebut, terdakwa Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai. Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.
"Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar," jelas Dian.