PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumsel dua periode itu tetap dipidana penjara 9 tahun kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE.
Amar putusan MA tertuang dalam petikan Nomor 441 PK/Pid.Sus/2024. Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar.
"Benar, salinan putusan PK sudah kami terima, hasilnya ditolak MK," ungkap Ario, Rabu (22/5).
Hakim MA menilai tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Adapun tiga alasan itu adalah penetapan hakim, bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya, dan terakhir majelis hakim MA menilai tidak terpenuhinya semua unsur PK yang diajukan oleh terpidana.
Ario menjelaskan, dengan ditolaknya PK tersebut, Alex Noerdin menjalani kurungan badan dengan vonis 9 tahun penjara.
"Sudah berkekuatan hukum tetap," kata Ario.
Sebelumnya, Alex Noerdin mengajukan MK setelah kasasi ditolak karena berkeyakinan tidak bersalah. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Alex Noerdin. Vonis ini tiga tahun lebih ringan menjadi 9 tahun setelah banding di PT Palembang.
Tak puas, Alex Noerdin mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, Hakim Agung tingkat kasasi Suhadi dibantu Suharto dan Ansori menolak kasasi Alex Noerdin.