KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM) ditolak secara keseluruhan oleh Mahkamah Agung atau MA. KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto mengutip lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada tanggal 14 Maret 2024 yang meminta MA menolak PK Mardani H Maming.
Dalam lampiran itu disebutkan tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.
"Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming," kata Tessa, Jumat, (30/8).
Tessa menambahkan, Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung atau MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM Tanggal 3 April 2023 Jo.
Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah dan terbukti melakukan pidana korupsi. Tessa melanjutkan, KPK juga meminta Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023.
"Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi)," tandasnya.
Sebagai informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. PK eks Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir, SH, MA seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman MA.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses PK Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Nama Wakil Ketua MA Suharto diduga terlibat dalam PK yang diajukan Mardani H Maming hingga membuat prosesnya tarik menarik saat ini. Namun, Suharto menepis anggapan intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Dia menegaskan, hakim merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
"Loh hakim itu merdeka dan mandiri," tegas dia, Selasa (27/8).