KY Diminta Kawal PK Mardani H Maming
Dorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mendorong Komisi Yudisial (KY) mengawasi peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Dorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.
“Jika buktinya kuat tapi hukumannya ringan, itu diduga ada permainan,” kata Chudry, Kamis (26/9).
Ansori pernah memperkuat putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan. Putusan itu seperti menutup mata dengan deretan barang bukti yang telah diajukan KPK terkait kasus Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.
Chudry menyarankan, pihak-pihak yang merasa ada keanehan terkait putusan dari Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori saat itu untuk melapor kepada KY. Bahkan, Chudry meminta, KPK turun tangan bilamana saat itu putusan Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori memperkuat vonis bebas koruptor Samin Tan dirasa aneh.
“Kalau memang dulu hakim Ansori itu, mungkin apa istilahnya, dirasakan ada keanehan, ya dilaporkan saja ke KY atau MA. Atau KPK sendiri harus menyelidiki, bagaimana Ansori memutuskan kasus yang dulu bagaimana (perkuat vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan),” ungkap Chudry.
Chudry mengingatkan, PK hanya dapat diterima apabila terdapat keadaan baru atau jika terdapat pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan. Sejatinya, kata Chudry, PK Mardani H Maming layak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak memiliki novum baru.
“PK itu (diterima) menurut 23 KUHAP, apabila ada keadaan baru dan diketahui saat sidang atau jika ada pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan atau jika ada kesalahan atau kekhilafan hakim saat putusan sidang,” pungkas Chudry.
Nama eks Bendum PBNU yang juga terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.