KPK Beri Waktu 30 Hari Buat Kaesang Jelaskan Isu Pemakaian Jet Pribadi
KPK masih menelaah laporan terhadap Kaesang dan Erina apakah layak untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan atau tidak.
Belakangan Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sedang menjadi buah bibir di masyarakat. Usai bepergian bersama istrinya Erina Gudono menggunakan jet pribadi Gulfstream G650 ke Amerika Serikat.
Keduanya pun diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun, Rabu (28/8) kemarin.
Menanggapi laporan ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan pihaknya masih menelaah laporan tersebut apakah layak untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan atau tidak.
“Kita melihat bahwa kewajiban melaporkan itu pegawai negeri dan penyelenggara negara. Sari laporan itu tentunya akan dilakukan penelaahan oleh direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM masuk kategori atau tidak,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip Kamis (29/8).
Meski bukan sebagai penyelenggara negara, namun penelaahan oleh KPK tetap dilakukan. Karena Kaesang berada di keluarga yang merupakan penyelenggara negara.
“Pasti yang dicek pertama dia statusnya pegawai negeri atau PN, masuk atau tidak. Kalau tidak, ada kaitan ga dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya,” kata dia
“Untuk mencapai itu tentunya butuh alat bukti. Si pelapor ini punya alat bukti apa supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahapan penyelidikan,” tambahnya.
Sementara dalam kasus ini, setidaknya KPK memberikan waktu untuk Kaesang bisa memberikan klarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari. Dimana diketahii bahwa penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Terdapat ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Kadi masih ada batas waktu 30 hari siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK. Bahwa ini loh saya menggunakan fasilitas ini dah segala macem itu kan masih memungkinkan, jadi kita tunggu sama-sama,” jelas dia.
Namun, penerimaan gratifikasi bisa dianggap tidak sebagai perbuatan pidana apabila dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima. Alhasil, ketika laporan itu memiliki selang waktu lebih dari 30 hari sejak kejadian maka tidak masuk ranah pidana.
“Pasca 30 hari apabila ditemukan adanya petunjuk mungkin dari laporan. Mungkin dari informasi intelijen maka bisa ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Kembali lagi itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Perintahkan Direktorat Gratifikasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK untuk meminta klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai bepergian menggunakan jet pribadi.
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," kata Alex di Gedung KPK, Selasa (27/8).
Menurut Alex, klarifikasi terhadap Kaesang yang menyewa jet pribadi dengan harga cukup fantastis itu diperlukan. Selain untuk memecahkan polemik di masyarakat, KPK ingin mengetahui apakah penggunaan jet pribadi itu berkaitan dengan pemberian fasilitas.
"Kita harus pro aktif klarifikasi, toh enggak masalah juga KPK yang kemudian bisa menjelaskan. Tapi jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear," tegasnya.
Meskipun Kaesang bukan pihak penyelenggara negara, tapi KPK masih bisa menagih LHKPN Ketum PSI itu. Mengingat Kaesang berasal dari keluarga penyelenggara negara.
"Secara umum bisa, ya kalau enggak bisa, ya kayak saya suruh saja anak saya untuk kamu terima saja semua itu, selesai sudah. Bukan saya yang melakukan itu anak saya," ucap Alex mencontohkan.
Sebelumnya, ramai beredar sebuah video merekam Kaesang dan Erina turun dari pesawat jet jenis Gulfstream G650ER di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Sebagai informasi, beberapa hari yang lalu, Erina membagikan sebuah foto dengan caption 'Go To USA'.