Panggil Kaesang Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi, Nawawi Pomolango: KPK Punya Kewenangan
Menurut Nawawi, Kaesang tidak bisa dipandang sebagai warga sipil biasa, karena berasal dari keluarga penyelenggara negara.
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sepakat dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata untuk meminta klarifikasi dari putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep setelah viral naik pesawat jet pribadi. Menurut Nawawi, Ketua Umum PSI itu tidak bisa dipandang sebagai warga sipil biasa, karena berasal dari keluarga penyelenggara negara.
"Saya mengamini apa yang disampaikan Pak Alex itu. Kita juga hanya melihat Kaesang sebagai bukan penyelenggara negara. Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara gitu. Ada keluarganya atau apa," ujar Nawawi kepada wartawan, Rabu (4/9).
Pimpinan KPK juga telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat untuk bergerak mengirim surat klarifikasi ke Kaesang. Nawawi menegaskan komisi antirasuah memiliki kewenangan melakukan hal itu.
"Kaesang kan enggak bisa dianggap secara personal semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah, apa, bisa dilanjutin gitu kan, dan dipahami jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk mengurusi hal-hal yang seperti itu," ucapnya.
Nawawi menegaskan, KPK tengah menyusun siapa-siapa saja pihak yang nantinya diundang untuk memberikan klarifikasi.
Diberitakan sebelumnya, Alexander Marwata telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK untuk bergerak meminta klarifikasi Kaesang seusai viral bepergian bersama istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi Gulfstream G650.
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," kata Alex di Gedung KPK, Selasa (27/8).
Menurut Alex klarifikasi terhadap Kaesang yang menyewa jet pribadi dengan harga yang cukup fantastis itu diperlukan. Selain sebagai bahan penjelasan juga terhadap masyarakat, hal itu untuk memperjelas apakah penggunaan jet pribadi itu ada kaitannya dengan pemberian fasilitas.
"Kita harus proaktif klarifikasi, toh enggak masalah juga KPK yang kemudian bisa menjelaskan. Tapi jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear," tegasnya.
Meskipun Kaesang bukan pihak penyelenggara negara, tapi KPK masih tetapi bisa menagih LHKPN Ketum PSI itu. Mengingat Kaesang berasal dari keluarga penyelenggara negara.
"Secara umum bisa, ya kalau enggak bisa, ya kayak saya suruh saja anak saya untuk kamu terima saja semua itu. selesai sudah. Bukan saya yang melakukan itu anak saya," ucap Alex mencontohkan.
"Tapi ya itu tadi, sepanjang patut diduga bahwa pemberian fasilitas dan sebagainya ada hubungannya dengan jabatan dari orang tuanya atau masyarakat pingin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri? ataukah free? kan begitu
kalau membayar sendiri kan selesai, nggak ada persoalan. saya bayar sendiri Pak, ya sudah," sambungnya.