Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal tetap memproses hukum calon kepala daerah di Pilkada 2024 yang diduga terlibat kasus korupsi.
Sikap KPK berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama Pilkada 2024.
"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (4/9).
Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung. Dia yakin, penanganan kasus di lembaga antirasuah tidak dijadikan tunggangan oleh lawan politik.
"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut," tegas Tessa.
Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK tetap hati-hati dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah.
"Tetapi mungkin kita akan mengambil porsi yang lain dalam penanganan perkara tersebut," ucap Tessa.
Dia menambahkan, KPK terus berkoodinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan tersangka kasus korupsi di musim Pilkada 2024.
"Dari pimpinan informasi sementara sudah memerintahkan struktural yang terkait untuk berkoordinasi dengan KPU terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi menginformasikan kepada KPU nah nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap," pungkas Tessa.
Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, keputusan ini merujuk pada Memorandum Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
"Nah, itu masih terus berlaku. Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," tutur Harli, Senin (2/9).
Kedua, lanjut Harli, penerapan aturan tersebut merupakan upaya Kejagung dalam menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi.
"Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," jelas dia.
Kejagung memastikan pihaknya mengawal Pilkada 2024 agar berjalan adil dan profesional bagi seluruh calon kepala daerah di seluruh Indonesia.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak, dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan. Saya kira begitu ya," Harli menandaskan.