Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Tanggal 13 Maret 2025, Ini Alasannya
Seharusnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 diundur menjadi tanggal 13 Maret 2025. Penyebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) harus lebih dulu menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada.
Mestinya jika merujuk pada Perpres Nomor 80 tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan, pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
"Betul (pelantikan mundur) karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan Pemilu itu 13 Maret 2025," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (2/1).
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," sambungnya.
Rifqinizamy menjelaskan, kepala daerah yang tidak menggugat maupun yang digugat ke MK harus dilantik secara berbarengan. Menurutnya, mungkin saja pelantikan langsung digelar pada hari MK menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada.
"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar Pilkada serentak," jelasnya.
"Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025," tukas politikus NasDem ini.