Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengungkap alasan pihaknya tetap akan mengusut calon anggota legislatif, calon kepala daerah, hingga calon presiden di Pemilu 2024 terjerat kasus korupsi.
Firli mengungkap alasannya tak lain adalah undang-undang.
"KPK bekerja sesuai dengan asas-asas tugas pokok, pasal KPK, itu termasuk transparan, akuntabel, kepentingan umum, kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan juga proporsionalitas, serta menjunjung azas hak asasi manusia,"
ujar Firli di gedung KPK, Kamis (24/8).
merdeka.com
Firli mempersilakan para caleg, cakada, maupun capres untuk terus kampanye dan menyampaikan visi misi ke depan. Namun demikian, Firli menegaskan jangan menghentikan KPK dalam memberantas korupsi.
"Tentu hak politik itu silakan berjalan, tapi proses hukum pun tetap berjalan, saya kira itu ya,"
kata Firli Bahuri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024. KPK menyatakan akan tetap memproses calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang terjerat kasus korupsi.
"Bagi kami tentu KPK ada amanah dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami lakukan proses-proses dimaksud tentu dengan profesional, dengan proporsional," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
"Insan Adhyaksa perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Jaksa Agung ST Burhanudin dalam siaran pers yang diterima Senin (21/8).
Dia meminta, segala proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang masuk dalam kategori aduan maka harus ditunda sementara waktu sampai dengan tahapan Pemilu 2024 selesai.
"Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,”
jelas dia.
merdeka.com
Meski diminta menunda proses hukum, Jaksa Agung tetap memberi arahan khusus kepada jajaran intelijen untuk melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini."Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin.