Dalih KPK Akui Hati-Hati Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
KPK telah memberikan waktu untuk Kaesang bisa mengklarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah laporan dugaan gratifikasi Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep usai pemakaian jet pribadi Gulfstream G650 ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.
Keduanya diadukan ke KPK atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun, Rabu (28/8) kemarin.
“Nah itu prosesnya masih panjang, jadi butuh ke hati-hatianan dalam melihat case ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Kamis (29/8).
Tessa mengatakan terkait kasus dugaan gratifikasi ini berbeda dengan beberapa kasus gratifikasi yang diusut KPK. Sebab, posisi Kaesang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sehingga dugaan gratifikasi perihal penyewaan pesawat jet pribadi ini, berbeda saat kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dipidana imbas gaya hidupnya menjadi sorotan publik tahun lalu.
“Memang kalau kita melihat case dalam hal ini perkara RAT mungkin, yang bersangkutan adalah pegawai negeri. Jadi KPK punya kewenangan untuk turun berdasarkan informasi yang beredar ke masyarakat, itu kita punya langsung kewenangan turun,” kata dia.
Walau Kaesang bukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. KPK tetap menelaah laporan dengan dasar karena Kaesang berada di keluarga yang merupakan penyelenggara negara.
“Kalau tidak, ada kaitan enggak dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya. Untuk mencapai itu tentunya butuh alat bukti. Si pelapor ini punya alat bukti apa supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahapan penyelidikan,” bebernya.
KPK Beri Waktu 30 Hari ke Kaesang untuk Klarifikasi
Oleh sebab itu, KPK telah memberikan waktu untuk Kaesang bisa mengklarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari. Sebagai informasi, penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Terdapat ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Masih ada batas waktu 30 hari siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK. Bahwa ini loh saya menggunakan fasilitas ini dah segala macem itu kan masih memungkinkan, jadi kita tunggu sama-sama,” jelas dia.
Sebelumnya, ramai beredar sebuah video merekam Kaesang dan Erina turun dari pesawat jet jenis Gulfstream G650ER di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Sebagai informasi, beberapa hari yang lalu, Erina membagikan sebuah foto dengan caption 'Go To USA'.
Sorotan masyarakat tertuju dengan harga penyewaan pesawat jet pribadi itu yang terbilang mahal. Dari berbagai informasi yang dihimpun tarif sewa rata-rata per jam Gulfstream G200 ditaksir sekitar US$5.950 per jam atau Rp92 jutaan.