Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim
Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina di Cirebon, Jawa Barat, sudah sampai di titik akhir setelah permohonan peninjauan kembali (PK) delapan terpidana ditolak Mahkamah Agung (MA).
Delapan terpidana itu yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman, dan Saka Tatal.
Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016. Saat itu, Vina dihabisi pelaku bersama kekasihnya Muhammad Rizky Rudian atau Eky.
Kasus ini sempat mandek selama delapan tahun. Kasus kembali mencuat ke publik setelah heboh film layar lebar berjudul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’.
Film itu memperlihatkan reka ulang kejadian pembunuhan dan pemerkosaan Vina oleh sekelompok pemuda geng motor delapan tahun silam di Cirebon.
Dalam film itu, disebutkan ada 11 tersangka. Delapan orang di antaranya sudah ditangkap dan telah divonis pengadilan. Namun, masih ada tiga tersangka yang belum ditangkap yakni Pegi alias Perong, Andi, serta Dani.
Setelah film itu viral, polisi buka suara. Polisi menegaskan, kasus pembunuhan Vina Cirebon belum ditutup. Polisi kemudian mengejar satu tersangka yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak berselang lama, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung. Dalam waktu yang sama, polisi mengklaim hanya satu DPO kasus Vina Cirebon. Sementara dua nama lainnya yang beredar di publik tak pernah ada.
Penangkapan Pegi Setiawan sempat menggemparkan publik. Banyak yang menduga, Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Kubu Pegi Setiawan sendiri tak terima ditangkap atas tuduhan pembunuhan. Dia kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Tergugat dalam praperadilan Pegi Setiawan adalah Polda Jawa Barat. Semula, kasus Vina Cirebon ditangai Polres Cirebon. Namun dilimpahkan ke PN Bandung. Bareskrim Polri bahkan sempat turun tangan mengusut kasus ini.
PN Bandung dalam putusannya pada 8 Juli 2024 mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pada hari yang sama, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.
Pengajuan PK Dimulai dari Saka Tatal
Pada akhir Juli 2024, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Saka Tatal merupakan satu-satunya terpidana kasus pembunuhan Vina yang divonis delapan tahun penjara. Sedangkan tujuh terpidana lainnya mendapat vonis penjara seumur hidup.
Tujuan Saka Tatal mengajukan PK adalah untuk membersihkan namanya. Tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan 10 novum atau bukti baru. Pada pertengahan Agustus 2024, tujuh terpidana lain menyusul Saka Tatal mengajukan PK ke MA.
MA memutuskan PK itu pada Senin (16/12) kemarin. Dalam putusannya, MA menolak seluruh permohonan PK terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK adalah tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum) dalam mengadili para terpidana.
Selain itu, kata dia, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana, dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon,” ujarnya.