Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Politikus Gerindra Dedi Mulyadi kembali mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Mabes Polri, untuk melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7).
Adapun pelaporan ini dilakukan oleh keluarga terpidana Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman yang telah divonis penjara seumur hidup.
“Saya sudah sampai pada kesimpulan, saya meyakini mereka tidak bersalah, kenapa saya tampil di sini? Karena saya ingin membela yang tidak bersalah,” kata Dedi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurutnya, dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum. Dengan begitu, Dedi meyakini kalau ada kekeliruan selama proses penyidikan.
“Memberikan ruang dan jalan agar mereka terbebas tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah. Dan ini saya sudah bicara dengan keluarganya, dan saya sampaikan di sini bahwa kekeliruan dalam pandangan kami atau peradilan yang sesat ini,” kata dia.
“Pada akhirnya andai kata mereka terbebas hukuman dengan PK, mereka sudah ngomong tidak akan menuntut apapun pada negara, dia hanya ingin keluarganya bebas,” tambahnya.
Sementara untuk adanya pengajuan grasi oleh tujuh terpidana untuk meminta pengampunan kepada Presiden, menurut Dedi sebagai upaya yang bisa dilakukan demi terbebas dari jeratan hukum.
Sebab, bagi narapidana yang telah dijatuhkan vonis seumur hidup. Adanya sebuah penawaran keringan kala itu adalah angin segar, terlebih kepada tujuh terpidana yang kurang memiliki kecakapan hukum.
“Saya pikir siapapun yang merasakan itu akan mengalami peristiwa yang sama dan mungkin akan melakukan yang sama karena enggak ada pilihan. Tetapi kan seluruhnya harus dikoreksi, saya katakan sekali lagi, saya meyakini bahwa mereka tidak bersalah,” ujar Dedi.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum keluarga terpidana, Jutek Bongso mengatakan bahwa keterangan Aep dan Dede telah menjadi dasar kliennya ditangkap. Sampai akhirnya mendekam di penjara dengan divonis seumur hidup.
“Dan di sini sekali lagi jangan ada seolah-olah ingin kita menargetkan suatu institusi tertentu tidak ada. Kami menargetkan adalah keadilan harus ditegakkan,” tuturnya.
“Kalau memang ini ada kekeliruan di dalam masa yang lampau yang berlalu dari mulai proses penyidikan sampai pada penuntutan sampai kepada keputusan sampai kepada kasasi . Bahkan ada proses grasi yang 2019 nanti akan kami sampaikan di memori PK,” pungkas Jutek Bongso.
Sebagai informasi, Aep merupakan pekerja cuci motor tak jauh dari peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Dia mengaku melihat Pegi termasuk mengenali sepeda motor yang dipakainya di malam peristiwa pembunuhan Vina 2016 silam.