Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Polisi, Ini Tuduhannya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Keterangan dari RT Pasren telah merugikan keluarga terpidana.
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Polisi, Ini Tuduhannya
Keluarga terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Laporan itu telah teregister dalam nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tetanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah perwakilan dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan.
Alasan melaporkan RT Pasren karena keterangannya membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,”
bebernya.
merdeka.com
Tidak hanya itu, keterangan dari RT Pasren telah merugikan keluarga terpidana.
Ketua RT itu menyebut enam keluarga terpidana sempat meminta RT Pasren dan pengacara merubah keterangan.
“Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” jelasnya.
Aminah selaku pelapor yang mewakili enam keluarga terpidana membantah keluarga sempat meminta agar RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang.
“Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita. Padahal kami datang kesitu untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur dirumah anak Pak Pasren tolong jujur,” tuturnya.
“Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya. Itu urusan polisi saya tidak mau ikutan lalu masuk ke dalam rumah. Nah kami dengan sedih lalu pulang ke rumah,” tambah Aminah.
Sementara Ketua PBH Pusat Peradi, Asido hutabarat menganggap laporan ini bisa menjadi jalan baru untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky secara terang benderang.
“Menjadi jalan pembuka, sebagaimana juga bahwa Pak Kapolri mengatakan supaya ini diusut secara tuntas ya dan terbuka. Sehingga kami mengharapkan dengan laporan ini setelah diterima bisa dapat nanti secara transparan, objektif, dan akuntabilitas,” tuturnya.
Menurutnya, keenam terpidana saat ini memerlukan keadilan dan bisa dibebaskan apabila ternyata menjadi korban salah tangkap selama ini.
“Seperti ada ungkapan yang mengatakan lebih baik membebaskan satu orang yang, seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” imbuh Asido.
Atas kesaksian RT Pasren yang diberikan saat persidangan dianggap berbohong, maka pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pun menyematkan Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Didampingi Dedi Mulyadi
Sebelumnya, politikus Gerindra Dedi Mulyadi sempat mendampingi para keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Mabes Polri, untuk melaporkan keterangan Pasren, Ketua RT di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
"Mereka ini kan orang dari wong Cirebon ya, dalam kehidupan sosial ekonomi berada pada lapisan masyarakat yang paling bawah, yang seumur hidup barang kali mereka pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran," ucap Dedi.
Menurut Dedi, keterangan RT Pasren dalam persidangan 2016 diduga tidak sesuai fakta. Pasalnya Pasren mengaku bahwa Aminah selaku kakak salah satu tersangka, bersimpuh di pangkuan Pak RT dan meminta agar berbohong di persidangan.
Dedi meyakini pernyataan tersebut keliru, karena keluarga tersangka mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu.
"Setelah saya menemui mereka (keluarga tersangka), sambil menangis mereka mengatakan mereka tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Pak RT Pasren untuk meminta agar pak RT Pasren berkata jujur, berkata yang sebenarnya. Itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan, yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren karna Pak RT Pasren sedang duduk di kursi," ujar Dedi.