Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana
Mereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Keluarga terpidana perkara pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Vina dan Eky Cirebon kembali mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (17/7).
Mereka melaporkan ayah Eky, Iptu Rudiana terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan pada 2016 silam.
"Yang kami laporkan ini adalah masalah pidananya, perbuatan tindak pidana yang dia lakukan. Dia bikin laporan polisi itu kan model B bukan model A, artinya kita anggap dia masyarakat biasa, gitu," kata Roely Panggabean, salah seorang pengacara terpidana perkara Vina Cirebon..
Tindakan pribadi Iptu Rudiana pada 2016 lalu menjadi alasan pihaknya tidak melaporkannya ke Propam Polri. Menurut Roely, pembuatan laporan itu masuk dalam ranah tindak pidana.
"Oleh karena itu apa yang dia lakukan, melakukan penangkapan, melakukan penekanan, dan lain sebagainya itulah yang akan kita laporkan," tuturnya.
Namun, Roely tidak mau mengungkapkan soal pasal yang diduga dilanggar Iptu Rudiana. Dia hanya menjelaskan kalau laporan itu terkait dugaan penganiayaan ke narapidana kasus pembunuhan Vina.
"Sudah, sudah otomatis sudah ada di dalamnya (laporan terkait dugaan penganiayaan)," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi menyebut laporan kepada Iptu Rudiana bisa dijadikan untuk dasar mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Mereka (keluarga terpidana kasus Vina) akan melaporkan Iptu Rudiana, sehingga dengan pelaporan Iptu Rudiana ini, kita berharap sudah tiga laporan dengan hari ini yang disampaikan, Bareskrim untuk segera memproses sehingga kita nanti memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan PK," ucap Dedi.
Diketahui, para terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman telah melaporkan sejumlah pihak.
Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait dengan keterangan bohong terhadap saksi kunci yakni Aep, Dede, dan RT Abdul Pasren.
Materi penyelidikan dari Bareskrim Polri terhadap laporan-laporan yang sudah dilayangkan, akan dijadikan novum untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).