Iptu Rudiana 'Hilang' Usai Pegi Setiawan Bebas, Ini Kata Polisi
Setelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Keberadaan Iptu Rudiana ayah Eky korban pembunuhan di Cirebon menjadi tanda tanya. Setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat, Iptu Rudiana tak pernah muncul. Banyak yang menyebut dia hilang bak ditelan bumi.
Menanggapi perihal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan pihaknya sudah menerima laporan terhadap Iptu Rudiana yang dilayangkan keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eky.
“Ini sudah (diterima), kita belum langkah ke situ ya (dugaan menghilang) proses yang katanya menghilang itu baru kan asumsi, baru asumsi. Jadi pada saat ini Bareskrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses, sedang mempelajari tentang laporan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (23/7).
Djuhandani pun mengimbau agar semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah. Dengan banyaknya asumsi yang berkembang di luar proses penyelidikan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Kita sebagai aparat penegak hukum khususnya dan mungkin dari rekan-rekan penasihat hukum, lawyer juga harus melihat pada asas hukum kita yaitu praduga tak bersalah,” tuturnya.
“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” tambah Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandani menyampaikan selain laporan terhadap Iptu Rudiana, Bareskrim Polri juga akan melakukan gelar perkara awal terhadap laporan dua saksi kunci Aep dan Dede untuk menentukan apakah layak diselidiki.
“Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum menerima 2 laporan, laporan oleh para terpidana yang sekarang menjalani masa hukuman. Yang dilaporkan saudara Dede dan Aep, dan laporan kedua kepada saudara Rudiana dan proses ini sedang berjalan semua,” tuturnya.
Secara terpisah, Pengacara Iptu Rudiana Pitra Romadoni turut membantah soal anggapan kliennya menghilang setelah ramai Pegi Setiawan bebas dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Menurutnya, perihal keberadaan Iptu Rudiana serta alasan tidak kunjung memberi pernyataan adalah hak kliennya. Karena saat ini, segala persoalan hukum yang dihadapi ayah Almarhum Eky itu sudah dikuasakan kepadanya.
“Beliau sudah tunjuk kuasanya. Jadi itu sah mewakilinya,” singkat Pitra saat dihubungi.
Resmi Dilaporkan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menerima laporan yang dilayangkan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Hadi Saputra terhadap Iptu Rudiana atas dugaan pelanggaran sejumlah tindak pidana.
Laporan itu sebagaimana telah diwakili oleh Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso yang terdaftar sesuai nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu.
“Dugaannya memberikan keterangan tdk benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kita itulah,” kata Jutek kepada awak media usai laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
Jutek mengungkap, laporan ini dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain turut melaporkan terkait dugaan penganiayaan.
"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tutur dia.
Adapun, laporan terhadap Rudiana ini sesuai Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang berbeda dengan laporan sebelumnya terhadap saksi kunci yakni, Aep, Dede, dan RT Abdul Pasren.