Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Kasus kematian Vina dan Eky memasuki babak baru setelah status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan hakim. Giliran Iptu Rudiana, ayah dari mendiang Eky yang akan dipolisikan atas dugaan tindak kekerasan.
"Kami sudah melaporkan Pasren, Aep, mungkin yang sekarang ini Rudiana," ucap Wiwi Maryanti, kuasa hukum terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Rutan Kebonwaru Bandung, Selasa (16/7).
Wiwi menjadi kuasa hukum untuk empat terpidana seumur hidup kasus Vina. Mereka adalah Eka Sandi, Hadi, Supriyanto dan Rivaldi.
Wiwi menjelaskan, rencana pelaporan itu buntut pengakuan kliennya mendapatkan penyiksaan diduga dilakukan Rudiana. Bahkan para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut.
"Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur," kata dia.
Rencananya, Wiwi akan melaporkan Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (17/7). Namun, pihaknya belum berencana melaporkan Rudiana ke Propam.
"Besok ke mabes, ke Bareskrim kita melaporkan Rudiana karena pernyataan dari anak-anak," ujar Wiwi.
Dalam kesempatan yang sama, Wiwi mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana untuk kembali ke Lapas Cirebon. Namun, pihaknya mendapatkan informasi jika Polda Jabar yang meminjam maka harus dikembalikan oleh mereka.
"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata dia.
Wiwi menambahkan, para terpidana berharap dapat pulang ke Lapas Kesambi Cirebon. Sebab mereka akan lebih dekat dan intens berkomunikasi dengan keluarga masing-masing.