Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ayah Eky, Ungkap Ada Pesan Terselubung Soal Pegi
Hotman menegaskan masyarakat tidak mengharapkan kepuasan apabila kasus tidak benar-benar terungkap.
Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ayah Eky, Ungkap Ada Pesan Terselubung Soal Pegi
Pengacara Hotman Paris Hutapea menolak permintaan Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Rizky (Eky) untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina.
Penolakan tersebut bermula saat Hotman selaku kuasa hukum keluarga Vina, mencoba melakukan komunikasi awal dengan Rudiana.
"Kami juga sangat mempertanyakan atas perilaku dan sikap dari Pak Rudiana, bapak dari almarhum Eky. Begitu kami ditunjuk sebagai kuasa hukum dari keluarga Vina, Kami langsung mencoba berkomunikasi dengan Bapak Rudiana untuk saling tukar pikiran, karena anaknya kan yang korban si Ekky," kata Hotman Paris kepada wartawan di kawasan Jakarta Utara, Selasa (11/6).
Namun upaya tim Hotman untuk membuka komunikasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari Rudiana.
"Tapi kami tidak ditanggapi apapun, tidak ditanggapi apapun," tambahnya.
Kemudian empat hari berselang, Hotman menyebut ada seseorang datang yang mengaku sebagai utusan dari Rudiana.
"Namun tiba-tiba sekitar empat hari lalu, ada seorang oknum, dari oknum polisi mengaku utusan dari Pak Rudiana ini mau menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya. Tapi ada pesan terselubung di mana bahwa Pak Rudiana itu yakin bahwa pelakunya adalah Pegi" sebutnya.
Oleh karena itu, kemudian tim dari Hotman Paris pun secara tegas menolak permintaan tersebut. Hal ini juga pihaknya mempertanyakan sikap itu.
"Ada apa ini, kenapa baru sekarang bereaksi dan akhirnya kami dari tim hukum Hotman 911 menolak menjadi kuasa hukum dari Pak Rudiana. Karena kami mempertanyakan ada apa, padahal dialah yang dari awal mengikuti kasus ini. Kepada dialah dilaporkan peristiwa ini oleh saksi-saksi," jelasnya.
"Dan juga kenapa dia diam selama ini, kenapa baru sekarang. Sehingga, seolah-olah memang targetnya yang penting Pegi dihukum, kasusnya selesai, rakyat puas. Jadi itu tidak mungkin," sambungnya.
Dia memastikan, masyarakat tidak akan mengharapkan kepuasan apabila kasus tidak benar-benar terungkap.
"Yang jelas bahwa masyarakat tidak akan mengharapkan kepuasan, keadilan. Apabila tidak dilakukan tim pencari fakta untuk mencari fakta sebenarnya. Apa sebenarnya di balik skandal ini," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak delapan orang telah divonis hukuman penjara. Untuk ST yang masih berstatus di bawah umur, saat itu divonis 8 tahun penjara.
Sedangkan, tujuh orang lainnya yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman divonis seumur hidup.
Terbaru, polisi telah menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun atas kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Ia diketahui atas nama Pegi Setiawan.