Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong
Polda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dia juga ditanya soal sepeda motor yang dipakai Pegi.
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong
Polda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi berinisial A (30) dalam kasus Muhamad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina yang meninggal secara tragis di Cirebon pada 2016 lalu.
A diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Polda Jawa Barat pada Rabu (22/5) malam di Polsek Cikarang. Pemeriksaan berlangsung sejak sekira pukul 23.30 WIB selama sekitar empat jam.
"Iya benar, sudah dilakukan pemeriksaan semalam di polsek, (yang meriksa) itu dari Polda Jabar, tim penyidik, dapat info dari sana katanya mau melaksanakan pemeriksaan minta di-backup ya kita laksanakan, kebetulan alamatnya saksi ada di Karangasih," kata Kapolsek Cikarang Kompol Samsono, Jumat (24/5).
Samsono tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap saksi A. Karena kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Barat.
"Kalau materi kita tidak tahu, karena itu urusannya Polda Jabar, yang penting kita membantu mempermudah, menyediakan tempat, mengarahkan ke tempat kediamannya (saksi), itu saja," katanya.
Sementara A mengatakan, saat diperiksa sebagai saksi oleh Polda Jawa Barat, dia diberi pertanyaan seputar penangkapan Pegi Setiawan alias Perong. Dia juga ditanya soal sepeda motor yang dipakai Pegi.
"(Diperiksa polisi sebagai saksi sejak) 2016, yang terakhir berikan keterangan soal masalah DPO yang baru ketangkap, menanyakan apakah saudara kenal sama orang ini? Ya saya mengenalnya cuma tidak tahu namanya, terus apakah tahu motornya? Ya saya tahu motornya Smash warna pink," katanya.
Kasus kematian Eky dan Vina kembali mencuat setelah sekitar delapan tahun berlalu. Beberapa hari lalu, polisi menangkap Pegi yang sempat menjadi DPO. Sementara dua orang lainnya yang belum tertangkap yakni Dani dan Andi.
Pada kasus ini ada 8 orang yang sudah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, karena saat kejadian 2016 masih di bawah umur.