Iptu Rudiana Bantah ‘Menghilang’ Usai Pegi Setiawan Bebas: Saya Kerja Sebagai Kapolsek
Iptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Iptu Rudiana ayah Eky korban pembunuhan di Cirebon akhirnya muncul di depan publik. Iptu Rudiana sempat dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Iptu Rudiana membantah dirinya ‘menghilang’ dari publik sejak kasus pembunuhan Vina dan Eky ini kembali disorot. Dia mengaku hanya fokus menjalankan tugasnya sebagai Kepala Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota.
“Karena memang setelah kasus ini ramai, saya sebagai polisi aktif yang mana harus taat aturan dan bekerja sebagai Kapolsek,” kata Iptu Rudiana dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa (30/7).
Bantah Ada Rekayasa
Iptu Rudiana juga membantah ada rekayasa dalam kasus pembunuhan Vina dan anaknya di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
"Tuduhan itu tidak benar, tidak ada rekayasa. Saya hanya melaporkan apa yang saya ketahui sebagai orang tua korban (Eky)," ucap Iptu Rudiana, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, dirinya hanya bertindak sebagai pelapor murni serta tidak memiliki upaya lain, selain menyampaikan informasi yang diketahuinya kepada penyidik terkait kasus tersebut.
Iptu Rudiana mengatakan, semua informasi yang disampaikannya untuk mengamankan kedelapan terpidana dalam kasus tersebut berdasarkan laporan, termasuk keterangan dari dua orang saksi yakni Aep dan Dede.
“Saya mendapat informasi dari saksi, keduanya mengenali pelaku dan menyampaikan informasi itu kepada saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara Iptu Rudiana Pitra Romadoni membantah anggapan kliennya menghilang setelah ramai Pegi Setiawan bebas dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Menurutnya, perihal keberadaan Iptu Rudiana serta alasan tidak kunjung memberi pernyataan adalah hak kliennya. Karena saat ini, segala persoalan hukum yang dihadapi ayah Almarhum Eky itu sudah dikuasakan kepadanya.
“Beliau sudah tunjuk kuasanya. Jadi itu sah mewakilinya,” singkat Pitra saat dihubungi.
Pegi Setiawan Dibebaskan
Pegi Setiawan resmi dibebaskan dari tahanan Mapolda Jabar. Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim PN Bandung memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.