Respons Kubu Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Usai Dipolisikan
Dengan adanya laporan yang dilayangkan kubu Aep bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pihak pengacara saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Dede angkat bicara terkait kliennya yang dilaporkan oleh Aep ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.
Diketahui kalau laporan dari Aep terhadap Dede juga menyertakan Politikus Gerindra Dedi Mulyadi sebagaimana terdaftar LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Ya kalau memang mau dilaporkan atau sudah dilaporkan ya kita siap untuk menghadapi itu ya,” kata Pengacara Dede, Asido Hutabarat saat ditemui awak media, Selasa (30/7).
Menurutnya, dengan adanya laporan yang dilayangkan kubu Aep bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky. Karena dalam laporan itu, Aep nantinya akan diperiksa sebagai pelapor membantah narasi yang selama ini berkembang.
“Tentu begini kita punya analisa ya, dari analisa kita apa yang disebut pelanggaran disitu. Justru kita bertanya dimana pelanggarannya kalau orang ingin mengungkapkan pelanggaran,” ucapnya.
“Dimana pelanggaran Dede kalau dia merasa bersalah, ini kan kata dia statement dia. Dia merasa bersalah merasa berdosa, hidupnya tidak tenang, masih bisa ya berkeluarga punya anak, sementara terpidana di dalam seumur hidup,” tambah Asido.
Respon Kubu Terpidana
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso enggan ambil pusing terhadap laporan yang dilayangkan Aep kepada Dede dan Dedi Mulyadi.
“Aep ini menurut kami sekarang tidak didukung oleh saksi-saksi yang lain,” kata Jutek.
Sebab, Jutek yang juga sebagai pengacara dari Peradi merasa keterangan Aep sekarang sudah tidak kuat. Karena baik Dede maupun Liga Akbar yang yang mengaku awal ada di TKP dan melihat kejadian telah mencabut keterangannya.
“Dari 3 saksi fakta ini dua sudah mencabut yaitu Dede, Liga Akbar, otomatis tingga Aep. Kita buktikan saja keterangan siapa yang betul, siapa cerita yang betul,” tambahnya.
Laporan Aep
Sebelumnya, Saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Aep turut melaporkan Dede Riswanto alias Dede bersama Politikus Gerindra Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan Aep itu dibenarkan, Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI) Pitra Romadoni Nasution sebagaimana terdaftar LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“AEP Telah membuat Laporan Polisi atas kasus Penyebaran Berita Bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (Korban Hoaks),” kata Pitra dalam keteranganya, Selasa (30/7).
Menurutnya, tuduhan dari Dede dan Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi atas kasus Vina-Eky Cirebon telah membuat Aep dan keluarganya terintimidasi oleh masyarakat.
“Informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril,” ujarnya
Adapun saat ini, Dede dan Kang Dedi turut dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024. Sebagaimana kerugian yang diklaimnya dialami Aep akibat ucapan mereka.