Polda Metro Selidiki Laporan Aep yang Terintimidasi Akibat Konten Dede dan Dedi Mulyadi
Polisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Aep saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, terhadap konten Dede Riswanto alias Dede dan Politikus Gerindra Dedi Mulyadi atas dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan itu sebagaimana terdaftar LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 30 Juli 2024 lalu. Turut mempermasahkah konten yang ada dalam channel YouTube Kang Dedi Mulyadi.
"Pelapor menjelaskan bahwa pada saat pelapor berada di kantor DPP Perhaki, pelapor melihat adanya akun media sosial YouTube. Jadi, yang dilaporkan adalah pemilik akun YouTube Kang Dedi Mulyadi channel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Rabu (31/7).
Oleh sebab itu, Ade Ary mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Guna memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak untuk nantinya dinaikan ke dalam tahap penyidikan.
"Kewajiban kami Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti dengan pendalaman, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, mengecek TKP (tempat kejadian perkara) termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun YouTube yang dilaporkan ini," sebutnya.
Sebelumnya, Aep turut melaporkan Dede Riswanto alias Dede bersama Politikus Gerindra Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan Aep itu dibenarkan, Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI) Pitra Romadoni Nasution.
“AEP Telah membuat Laporan Polisi atas kasus Penyebaran Berita Bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (Korban Hoax),” kata Pitra dalam keteranganya, Selasa (30/7).
Menurutnya, tuduhan dari Dede dan Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi atas kasus Vina-Eky Cirebon telah membuat Aep dan keluarganya terintimidasi oleh masyarakat.
“Informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril,” ujarnya
Adapun saat ini, Dede dan Kang Dedi turut dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024. Sebagaimana kerugian yang diklaimnya dialami Aep akibat ucapan mereka.
“Meminta agar Polisi segera mengamankan Terlapor karena telah meresahkan Masyarakat dan Kliennya akibat tindakan tindakan yang dilakukan oleh Terlapor terhadap kliennya dan keluarganya,” sebutnya.