Merasa Terintimidasi dalam Kasus Vina Cirebon, Aep Laporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya
Aep merasa tuduhan Dede dalam kasus Vina-Eky Cirebon di konten Dedi Mulyadi membuatnya dan keluarga terintimidasi.
Saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Aep turut melaporkan Dede Riswanto alias Dede bersama politikus Gerindra Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong. Laporan Aep itu dibenarkan Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI) Pitra Romadoni Nasution sebagaimana terdaftar LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoaks)," kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).
Menurut Pitra, tuduhan Dede dan Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi dalam kasus Vina-Eky Cirebon membuat Aep dan keluarganya terintimidasi masyarakat.
"Informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril," ujar Pitra.
Adapun saat ini, Dede dan Kang Dedi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
"Meminta agar polisi segera mengamankan terlapor karena telah meresahkan masyarakat dan kliennya akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terlapor terhadap kliennya dan keluarganya," kata Pitra.
Aep merasa tuduhan Dede dalam kasus Vina-Eky Cirebon di konten YouTube Dedi Mulyadi dan keluarganya terintimidasi masyarakat.
Pengakuan Dede
Sebelumnya, Dede yang muncul tiba-tiba mengungkap pesan dari Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky 8 tahun. Di mana dia merasa dipaksa untuk ikut dalam skenario Rudiana dan Aep temannya.
Dia diminta menjadi saksi yang melihat sekelompok orang melempari batu dan melakukan pengejaran pada Vina dan Eky sambil membawa bambu.
Tak hanya itu terungkap beberapa kejanggalan lain seperti rekayasa BAP. Dede mengaku sebelum BAP tidak pernah disumpah dan menjalani pemeriksaan pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wib.
Namun dalam berkas BAP disebut ia menjalani pemeriksaan pukul 09.30 Wib. Kemudian, di Tahun 2016 Dede mengaku tidak pernah menjalani BAP oleh Polda Jabar.
Tetapi ada berkas BAP dari Polda Jabar tertanggal 23 November 2016 lengkap dengan tanda tangan Dede.
"Itu bukan tanda tangan saya (BAP Polda), beda tanda tangan (dari BAP Cirebon). Ke Polda juga gak pernah, kecuali waktu kasus Pegi kemarin itu baru pertama kali ke Polda," ucap Dede saat diperlihatkan berkas BAP Polda Jabar, dikutip dari rilis Dedi Mulyadi, Senin (22/7).
Seluruh pernyataan Dede tersebut kemarin dibuatkan akta pengakuan di hadapan notaris Erik Agustian. Dede membuat pernyataan dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan apapun didampingi oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan tim pengacara Peradi.
"Karena ada itikad baik dari Dede, tapi perlu akta pengakuan maka kita perlu notaris agar pengakuan ini otentik," ucap pengacara Peradi, Jutek Bongso.