MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Mantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Mantan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Bekasi, Kamis (20/7). Dia harus menjalani hukuman karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat tahun anggaran 2019.
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Eksekusi Dody berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1212K/Pid.Sus/2023, tertanggal 17 Mei 2023. Dalam putusan itu, Dody tidak terbukti bersalah dakwaan primair. Namun, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada Dody pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
"Berdasarkan putusan tersebut, jaksa eksekutor kemudian melakukan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa DAS," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Harmoko.Dody dieksekusi setelah mendatangi kantor kejaksaan didampingi kuasa hukumnya. Dia langsung dibawa ke lapas untuk menjalani hukuman penjara.
"Kedatangannya untuk melaksanakan proses eksekusi. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman di Lapas kelas II A Bekasi di Cipayung," ungkapnya.
Dody menjadi terdakwa perkara korupsi pada pengadaan alat berat grader (buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019. Pengadaan alat berat tersebut bertujuan untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.
Namun dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga terdapat kerugian negara. Ada tiga unit buldozer yang dibeli dengan harga satuan Rp2,8 miliar, atau total pembiayaan seluruhnya mencapai Rp 8,4 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara hingga Rp1,4 miliar. Penyidikan kasus ini dilakukan sejak 2021 hingga naik ke persidangan. Pada tingkat pertama, hakim memutus bebas Dody. Kemudian pihak Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Dody bersalah atas kasus tersebut.Selain Dody, Mahkamah Agung juga memutuskan pihak penyedia, Soni Petrus bersalah. Pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 1214K/Pid.Sus/2023 tertanggal 17 Mei 2023, Soni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, Soni juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan upaya pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Soni.
Para pelaku dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.