Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Mereka diyakini Jaksa telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun ketiga terdakwa itu adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin; dan konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tonny Budianto Sihite.
"Menjatuhkan pidana terhadap Sofia Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Sementara terdakwa Yudhi Mahyudin dituntut pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Sedangkan terdakwa Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Denda Rp1 Miliar
Kepada masing-masing terdakwa, JPU juga mengenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.