Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara berlanjut.
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga orang terdakwa penyuap Wali Kota Bandung non aktif, Yana Mulyana divonis penjara. Vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, divonis pidana kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sebelumnya, JPU menuntut dia divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Kemudian, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna divonis pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman yang diberikan kepada mereka lebih rendah dari tuntutan JPU berupa penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hera Kartiningsih yang menjadi ketua Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sonny) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Senin (11/9).
Sonny dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin, menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Namun, dia belum dapat memutuskan bakal mengajukan banding ataukah tidak atas putusan itu.
Kemudian, Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu (Andreas) dan terdakwa dua (Benny) masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan."
Kata Ketua Majelis Hakim.