Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Yana terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 dalam program Bandung Smart City.
Vonis dibacakan Ketua majelis hakim Hera Kartaningsih dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12).
Majelis hakim menyatakan Yana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Selain hukuman penjara dan denda Rp 200 juta, Yana harus membayar uang pengganti Rp 435.724.000, lalu 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 dolar Amerika dan 15.630 baht. Jika tidak sanggup, maka harta benda disita dilelang untuk menutupi kekurangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan," ucap dia.
Hukuman lainnya adalah pencabutan hak politik dipilih selama dua tahun setelah menjalani hukuman.
Hal yang memberatkan Yana, dia tidak memberikan contoh dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa KPK yang dipimpin Tito Jaelani menuntut eks Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik.
Dalam perkara ini, Yana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seusai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menanggapi putusan. Terdakwa pun berkonsultasi dengan kuasa hukum dan akhirnya Yana Mulyana menerima putusan tersebut.
"Menerima Yang Mulia," ucap dia.