Pengakuan Yana Mulyana Soal Uang Suap Proyek Bandung Smart City, Dikira Brosur dan Ingin Dibagikan ke Masyarakat
Pengakuan Yana itu diungkapkan saat menjadi saksi suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal itu dikatakan Yana saat menjadi saksi suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/8).
Pengakuan Yana Mulyana Soal Uang Suap Proyek Bandung Smart City, Dikira Brosur dan Ingin Dibagikan ke Masyarakat
Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana mengaku mengenal terdakwa kasus suap proyek Bandung Smart City Sonny Setiadi pada Desember 2022. Yana dan Sonny dipertemukan Khairur RIjal yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung. Rijal saat itu memberitahu bahwa Sonny ingin membahas soal CSR pemasangan WiFi gratis. "Sonny CIFO mau ngasih CSR WiFi gratis, minta petunjuk di titik mana saja pemasangan WiFi gratisnya. Ya sudah saya bilang boleh lah," kata Yana.
Hal itu dikatakan Yana saat menjadi saksi suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/8).
Yana menjadi saksi untuk terdakwa Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
Yana diberi amplop
Yana melanjutkan, Rijal lantas keluar. Yana dan Sonny kemudian membahas mengenai proyek, termasuk pengalaman Sonny memasang WiFi di Kota Bandung. Setelah berbincang, sebuah amplop cokelat ditaruh di meja yang Sonny sebut sebagai tanda perkenalan. Yana pun mengucapkan terima kasih. "Beliau (Sonny) pamit pulang dan setelah itu mengeluarkan amplop langsung ditaruh di meja,” ucap Yana.
Amplop dikira brosur
Dalam persidangan, Yana mengaku sempat mengira isi dalam amplop adalah brosur. Namun, setelah dicek, ternyata berisi uang pecahan Rp100 ribu. Yana mengaku lupa berapa jumlah pastinya. Yang jelas, kata Yana, uang tersebut disimpan di sebuah laci di rumah dinas. "Iya, karena saya pikir itu brosur atau apa," kata Yana.
Amplop berisi Rp100 juta
Di hadapan majelis hakim, Yana mengaku sempat berpikir untuk mengembalikan lagi atau diserahkan untuk masyarakat. “Saya simpan dan dalam pikiran saya itu akan saya serahkan lagi karena banyak aspirasi masyarakat," dia melanjutkan. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani mengatakan uang dalam amplop tersebut totalnya Rp100 juta.
Total suap Rp888 juta
Diketahui, dalam kasus ini, total para terdakwa didakwa menyuap Wali nonaktif Kota Bandung Yana Mulyana senilai Rp888 juta. Tujuan para penyuap agar bisa mendapatkan proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City dengan nilai Rp1,136 miliar.
Jumlah suap diberikan para terdakwa
Terdakwa Sonny memberikan uang Rp186 juta kepada Yana Mulyana. Akibatnya, Sonny didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Sonny juga didakwa Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. Sementara Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp702,2 juta.
Benny dan Andreas didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.