KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Yana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.
Penetapan tersangka merupakan pengembangan pengusutan kasus
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali menetapkan tersangka baru atas pengadaan barang dan jasa dari APBD kota Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2020-2023.
Penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan atas dugaan suap yang menyeret tersangka mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana.
"KPK sudah tetapkan tersangka yaitu 1 orang swasta dan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,"
ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11).
merdeka.com
Meskipun demikian, Ali enggan membeberkan identitas dari tersangka baru tersebut. Ia hanya menyebut akan segara mengumumkannya secara resmi bersamaan dilakukan penahanan.
"Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap Tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Dalam perkaranya, Yana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Plh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi di gedung KPK pada Jumat, 19 Mei 2023.
Ricky diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan dari Tersangka YM (Yana Mulyana) untuk menentukan secara sepihak para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkot Bandung yang satu di antaranya pada Dishub," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
"Termasuk didalami adanya aliran uang dari pengondisian tersebut pada Tersangka YM dan kawan-kawan," Ali menambahkan.
Dalam kasus ini Yana Mulyana dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.
Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.