Duduk Perkara 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung Terlibat Kasus Bandung Smart City
Keempat tersangka ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yakni Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Riantono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Selain ketiganya, KPK juga menahan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu blak-blakan soal kontruksi perkara yang menjerat Ema Sumarna, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Riantono. Asep menyebut, pada 2022 ada pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD.
Saat itu disepakati bahwa terdapat anggaran yang diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
Ema Sumarna kemudian menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai 2024. Total uang yang diterima Ema Sumarna sebesar Rp1 miliar.
“Selain itu, ES selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022,” jelas Asep saat konferensi pers, Kamis (26/9).
Sementara Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Riantono selaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Sama seperti Ema Sumarna, ketiganya mendapatkan uang sekitar Rp1 miliar.
Mereka juga mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
Asep Guntur menyebut, keempat tersangka ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Penahanan terhitung mulai 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan Ema Sumarna, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Riantono merupakan pengembangan perkara tangkap tangan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Kartiningsih.
Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.
Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.
Dalam sidang vonis itu, Yana Mulyana dinilai telah melanggar ketentuan pasal 12 A juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.