Pengacara Akui Sekda Bandung Diperiksa KPK sebagai Tersangka Smart City
Menurut Rizky, ada empat orang anggota DPRD kota Bandung yang juga statusnya telah naik dari saksi menjadi tersangka.
Ema dibrondong sejumlah pertanyaan seputar proyek Bandung Smart City.
Pengacara Akui Sekda Bandung Diperiksa KPK sebagai Tersangka Smart City
Pengacara mengakui kliennya Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung Ema Sumarna diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai tersangka.
Ema Sumarna menjalani pemeriksaan usai KPK mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City yang juga menyeret nama eks Walikota Bandung, Yana Mulyana. Ema Sumarna memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung 'Merah Putih' pada Kamis (14/3).
Dalam kesempatan itu, Pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengatakan, ia sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 5 Maret 2024.
"Kemudian hari ini kami mendampingi klien kami menghadiri agenda peemriksaan sebagai tersangka," kata Rizky kepada wartawan, Kamis sore.
Rizky mengatakan, kliennya dibrondong sejumlah pertanyaan seputar proyek Bandung Smart City. Namun, Rizky tak bersedia menjelaskan secara gamblang. Dia berdalih, semua yang diketahui oleh kliennya telah disampaikan kepada penyidik.
"Ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami. Tapi untuk materi pemeriksaannya mungkin untuk lengkapnya ke penyidik," ujar dia.
Menurut Rizky, ada empat orang anggota DPRD kota Bandung yang juga statusnya telah naik dari saksi menjadi tersangka. Dua orang diantaranya juga dimintai keterangan pada hari ini.
"Yang kita tahu ada anggota DPRD 4 orang. ada dua orang yang dipanggil hari ini, tapi datang atau gak," ucap dia.
Lebih lanjut, Rizky menerangkan, kliennya sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekda Bandung. Saat ini, tinggal menunggu jawaban. Rizky ungkap alasan penggunduran diri.
"Biar lebih fokus menghadapi proses hukum," ujar dia.
Sementara itu, Ema Sumarna irit bicara usai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacara.
"Mohon doa, mohon doa. Ada pengacara (saya)," singkat Ema.