KPK Tetapkan Pihak Swasta jadi Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Budi tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menyeret nama eks Wali kota Bandung, Yana Mulyana
Budi merupakan tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menyeret Yana Mulyana
KPK Tetapkan Pihak Swasta jadi Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika (BS) ditetapkan sebagai tersangka baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi merupakan tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menyeret nama eks Wali kota Bandung, Yana Mulyana tahun anggaran 2020-2023."Proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka YM Walkot Bandung dkk, yang menerima sejumlah uang dan berbagai proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bandung. KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk menaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yaitu Saudara BS swasta, Direktur Komersial PT Marktel," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung merah putih KPK, Selasa (28/11).
Langsung Ditahan
Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Budi terhitung sejak hari ini, Selas (28/11) selama 20 hari ke depan.
"BS ditahan tim penyidik untuk waktu selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di rutan KPK," jelasnya.
Asep menjelaskan, Budi melakukan pertemuan dengan Yana melalui perantara Kepala Dinas Perhubungan Ricky Gustadi. Dalam pertemuan tersebut telah terjalin kesepakatan di antaranya pemberi sebesar 25%.
Uang tersebut dikirim ke Yana senilai Rp1,3 miliar melalui orang kepercayaannya Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung."Total yang didapatkan BS dari tahun 2022-2023 sebesar Rp 6,7 miliar diantaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di kota Bandung," beber Asep.
Atas perbuatannya, BS disangkakan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam perubahan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.