Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Soni dijemput paksa karena tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Soni Petrus, namun terpidana tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi."
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso, Rabu (9/8).
Soni selaku penyedia alat berat untuk DLH Kabupaten Bekasi dijemput paksa di rumahnya di bilangan Jakarta Utara pada Senin (7/8) sekira pukul 00.30 WIB. Berdasarkan informasi, dia sempat mencoba bepergian ke sejumlah kota untuk menghindari penjemputan.
"Pelaksanaan penjemputan paksa terhadap terpidana merupakan bentuk komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer secara profesional dan komprehensif," kata Seno.
Soni Petrus merupakan terpidana terakhir yang dieksekusi kejaksaan dalam kasus korupsi pengadaan buldoser ini. Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dulu mengeksekusi Dody Agus Suprianto, pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Eksekusi terhadap Soni didasarkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dalam putusan tersebut, Soni dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Soni dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Diberitakan sebelumnya, Soni dan Dody merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan buldoser pada DLH Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019. Pengadaan alat berat itu untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng. Namun dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara. Terdapat tiga unit buldoser yang dibeli dengan harga satuan Rp2,8 miliar atau total pembiayaan seluruhnya mencapai Rp8,4 miliar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara hingga Rp1,4 miliar.