Diberitakan sebelumnya, Soni dan Dody merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan buldoser pada DLH Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019. Pengadaan alat berat itu untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng. Namun dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara. Terdapat tiga unit buldoser yang dibeli dengan harga satuan Rp2,8 miliar atau total pembiayaan seluruhnya mencapai Rp8,4 miliar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara hingga Rp1,4 miliar.