![Kepala Baguna PDIP Pakai Uang Suap Rp2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/25/1719322165481-of2hv.jpeg)
Kepala Baguna PDIP Pakai Uang Suap Rp2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi
Max berperan memenangkan lelang atas pengadaan truk angkut personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas
Max berperan memenangkan lelang atas pengadaan truk angkut personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014, Max Ruland Boseke (MRB) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan truk Basarnas. Max diduga menerima suap dari Direktur CV Delima, Mandiri William Widarta (MLW) sebesar Rp 2,5 miliar atau pengkondisian lelang pada tahun 2014.
"Bulan Juni 2014, Saudara MRB menerima uang dari Saudara WLW sebesar Rp2,5 Miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh Saudara WIW," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6).
Asep menjelaskan, Max berperan memenangkan lelang atas pengadaan truk angkut personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas yang dikorupsi sebesar Rp17,2 miliar. Max pun menerima uang dari Wiliam yang bersumber dari lelang tersebut sebagai bentuk terima kasih.
"Sekitar bulan Mei 2014, PT TAP (Trikarya Abadi Prima) menerima pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp 8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp8,7 miliar," beber Asep.
Kemudian, Max sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP menggunakan uang panas tersebut guna kepentingan pribadi, salah satunya adalah untuk membeli ikan hias.
"Saudara MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp2,5 Miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," kata Asep.
Atas perbuatannya, Max Cs telah merugikan negara sebesar Rp20,4 miliar dari pagu proyek yang diajukan Rp96,3 miliar.
Mereka disangkakan pasal kerugian negara yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Baguna PDIP terlibat korupsi pengadaan truk di Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaBila sebelumnya paling banyak menghasilkan Rp1,5 juta, dia mengaku kali ini ada puluhan ikan peliharaannya itu diborong pembeli.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaBudidaya ikan hias bisa menjadi sumber penghasilan yang menggiurkan.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaSering mendapat cemoohan, penjual ikan cupang ini akhirnya berhasil menjadi anggota polisi.
Baca SelengkapnyaAri ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya