Politikus PDIP Max Ruland Boseke Dicegah ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi di Basarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru di Basarnas RI. Salah satu tersangkanya politikus PDIP, Max Ruland Boseke.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru di Basarnas RI. Salah satu tersangkanya politikus PDIP, Max Ruland Boseke.
Politikus PDIP Max Ruland Boseke Dicegah ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi di Basarnas
Kasus yang tengah disidik KPK yakni dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI tahun anggaran 2012 hingga 2018.
KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka, karena pengumuman hanya akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan sumber internal Liputan6.com, ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke. Max Ruland dijerat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI. Kemudian Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiga sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023. "Iya, mereka tersangka," ujar sumber internal Liputan6.com soal pencegahan dan penetapan tersangka dikutip Jumat (11/8).
Direktorat Jenderal Imigrasi juga membenarkan ketiganya dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan oleh KPK.
"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya, kasus yang diusut KPK ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi.
"Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 - 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014."
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8).
Ali mengatakan, KPK sudah menentukan pihak yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan," kata Ali.