Salah satunya, KPK menghadirkan Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi untuk bersaksi di sidang kasus dugaan suap Basarnas.
FOTO: Ekspresi Marsekal Madya Henri Alfiandi Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Basarnas
Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan, Roni Aidil dan Marilya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).
JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Ketiga orang saksi tersebut dihadirkan untuk keperluan pengembangan penyelidikan kasus suap sejumlah proyek di Basarnas.
Kasus dugaan suap tersebut terkait pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Selainnya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, proyek-proyek yang dilanda kasus suap yakni, pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha.
Kasus dugaan korupsi dan suap itu bermula terjadi pada tahun 2021 ketika ada sejumlah lelang proyek pekerjaan yang diumumkan lewat layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas.
Terdakwa Mulsunadi Gunawan menyimak kesaksian mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan, Roni Aidil dan Marilya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).
KPK menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.