Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas Belum Ditahan, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk di Basarnas.
KPK tidak khawatir lantaran selama ini belum pernah ada instansi pemerintah yang mencoba menyembunyikan barang bukti.
Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas Belum Ditahan, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir ada pihak mencoba menyembunyikan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018. KPK tidak khawatir lantaran selama ini belum pernah ada instansi pemerintah yang mencoba menyembunyikan barang bukti. "Enggak lah (enggak khawatir disembunyikan). Bukti-bukti itu kan ada aturannya untuk menyimpan alat bukti dan lain sebagainya, pasti ada semuanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu (16/8).
KPK juga memastikan tidak khawatir para tersangka atau pihak yang terlibat akan menghilangkan bukti soal penerimaan uang.
"Kalau transaksi keuangan? Itu kita bisa cek juga di bank. Kan enggak mungkin juga (menghilangkan) barang bukti. Saya pikir itu," kata Alex.
Korupsi Truk di Basarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018 yang menjerat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke merugikan keuangan negara puluhan miliar. Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri. Hanya saja, KPK belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Tiga Tersangka
Berdasarkan sumber internal Liputan6.com, ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke. Max Ruland dijerat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI. Kemudian Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiga sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
Tersangka Dicegah ke Luar Negeri
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) juga membenarkan ketiganya dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan oleh KPK.